SORONG,sorongraya.co- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sempat meraskaan timah panas polisi, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong menggunakan kursi roda. Itulah yang di alami terdakwa Kalvin Toway. Senin siang (16/08/2021) Kalvin Toway harus mempertanggung jawabkan perbuatan di dalam ruang sidang Tirta sebagai terdakwa.
Di bantu pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Sorong, terdakwa yang sempat merasakan timah panas penyidik Polres Sorong Kota di dorong menggunakan kursi roda masuk ke dalam ruang sidang.
Sidang yang di gelar secara terbuka tersebut di pimpin hakim Bernadus Papendang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara.
Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum, dengan cara membongkar mesin ATM di depan supermarket Homi di lakukan terdakwa bersama-sama dengan Econ Muguri (DPO) dan Obeth Fatari (DPO) pada hari Minggu, tanggal 6 Juni 2021 sekira pukul 04.00 WIT merusak dan membongkar mesin ATM milik Bank BRI Cabang Sorong yang berada di depan supermarket Homi, Jalan F. Kalasuat Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong.
Setelah merusak, terdakwa bersama kedua rekannya lalu mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM tersebut.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum di dakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, di dalam persidangan terdakwa pun mengakui perbuatannya membongkar mesin ATM milik bank BRI cabang Sorong. Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM sebesar 500 ribu rupiah.
Majelis hakim yang di pimpin Bernadus Papendang meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang Senin pekan depan untuk di dengar keterangannya.