SORONG,sorongraya.co- Pengadian Negeri Sorong menyidangkan perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Arya Jilly Budiman, Selasa, 03 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Bernadus Papendang dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Krama Adyaksa ini mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan.
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023, sekitar pukul 00.15 WIT.
Terdakwa yang memiliki satu paket plastik bening ganja seketika membuangnya di depan salah satu universitas ternama di Kota Sorong saat hendak ditangkap polisi.
Tak hanya itu, sewaktu dilakukan penggeledahan di kamar milik saksi Ronaldo Yosep Philentino Siahaan menemukan 15 gram ganja.
Ketika menjalani pemeriksaan polisi, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari Jon (DPO) melalui seorang laki-laki bernama Yance, nadapidana Lapas Jayapura.
Setelah mendapatkan paket ganja, saksi Ronaldo Yosep Philentino Siahaan dan terdakwa yang saat itu telah berada di Kota Sorong lalu membuka bungkusan yang berisikan 18 paket ganja. Masing-masing paket ganja seharga Rp 1.000.000.
Saksi Ronaldo Yosep Philentino Sihaan lalu menyerahkan satu paket plastik bening sedang kepada terdakwa untuk kemudian membagi ganja tersebut menjadi paket-paket kecil seharga Rp 50.000. Sementara sisanya untuk dikonsumsi oleh terdakwa.
Atas perbuatannya itu, warga Jalan Madukoro Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong disangkakan dengan pasal primer 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.