SORONG,sorongraya.co – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H mengatakan, rencana pelimpahan tersangka pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Noel Salomon dan Niken ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Kejaksaan Negeri Sorong masih melakukan koordinasi. Pasalnya, hari ini Selasa, 26 Maret 2019 juga dilakukan pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni, Derek Asmuruf dan Desy Siwabessy.
Tak hanya itu, pihaknya juga masih disibukkan dengan penyempurnaan Surat Dakwaan atas tersangka Noel Salomon, dam melakukan serangkaian persiapan untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda Eksepsi (keberatan) atas nama tersangka Grandy dan William Wartuny.
“Ya, dimungkinkan minggu depan barulah tersangka Noel Salomon dan Niken kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari. Saat ini, kedua tersangka Noel Salomon masih ditahan di Rutan Lapas Sorong, sedangkan Niken tidak ditahan mengingat kondisinya tengah hamil 4 bulan. Kan, penahanan Noel Salomon baru lima hari, sesuai prosedur penahanan 20 hari kedepan,”kata Indra Thimoty kepada sorongraya.co diruang kerjanya. Selasa, 26 Maret 2019.
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Noel Salomon, Max Mahare, S.H mengatakan, pihannya menunggu kapan kliennya dilimpahkan ke pengadilan tipikor Manokwari untuk disidangkan.
Menurut Max, perkara ini sangat menarik sebab, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong yang saat ini telah meninggal, sehingga kliennya hanya dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, turut serta.
“Saya harap perkara ini segera dilimpahkan. Saya tantang Kejaksaan Negeri Sorong atas kasus ini karena ada unsur melawan hukum dengan cara memaksa. Sementara pada saat penentuan biaya pungutan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dilakukan, klien kami tidak ada, hanya pada saat biaya itu telah dibagi-bagi barulah Noel Salomon ikut serta. Nanti di persidangan kami akan mengkaji berdasarkan fakta-fakta yang ada,”tegas Max Mahare.
Saat ditanya soal permohonan penangguhan penahanan Max mengatakan, bukan pihaknya tidak mau mengajukan, melainkan sudah meminta agar kliennya Noel Salomon tidak ditahan, namun kenyataannya ditahan. Itu artinya, permohonan kami tidak dikabulkan.
Meski demikian lanjut dikatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim pengadilan tipikor Manokwari dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki tanggungan tiga orang anak yang masih kecil,”tandasnya. [jun]