SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi menuntut empat orang pelaku pemukulan Lionald Richie Malak, dengan hukuman Delapan tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah GKS 23 tahun, YA 24 tahun, WMM 19 tahun dan SM 28 tahun.
Pembacaan surat tuntutan jaksa dilaksanakan dalam sidang pidana umum yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu siang 20 Mei 2020. Keempat terdakwa yang telah menyebabkan korban Lionald Richie Malak meninggal dunia itu dituntut melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Selain menuntut para terdakwa dengan pidana penjara, barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kayu balok, satu buah kayu papan, satu buah kayu pecahan papan dirampas untuk negara.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor mengaku akan mengajukan Nota Pembelaan dalam sidang lanjutan yang rencananya di gelar pada Kamis pekan depan 28 Mei 2020.
Diketahui keempat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran mengeroyok korban Lionald Richie Malak hingga mengalami luka di sekujur tubuh akibat hantaman parang dan kayu balok serta pecahan kayu papan.
Pengeroyokan dilakukan keempat terdakwa pada tanggal 24 Januari 2020. Korban yang mengalami luka di sekujur tubuh akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Sorong. Sidang terbuka yang digelar secara online tersebut dipimpin hakim, Dedi Lean Sahusilawane. [jun]