Terdakwa Rusdi Madilis (31) pelaku penyiraman Suci anak delapan tahun di Sorsel (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuh Anak 8 Tahun Jalani Sidang Perdana

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Pelaku pembunuh anak delapan tahun, terdakwa Rusdi Madilis (31) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu kemarin, 7 Novembar 2018.

Sidang yang berlangsung tertutup dipimpin Hakim Wellem Depondoye, S.H dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, S.H. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Iriani, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika menjelaskan, akibat perbuatan bejat dan sadis yang dilakukan Rusdi yang menyebabkan korban yang masih kanak-kanak itu meninggal dunia. Dimana peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIT di Kabupaten Sorong Selatan.

Dengan modus mengajak mengambil rambutan di kebun, korban yang masih belia tidak menolak saat diajak terdakwa. Tidak hanya itu, saat terdakwa meminta agar menggendongnya, gadis mungil yang masih duduk di bangku kelas tiga SD ini pun tidak menolak.

Korban yang masih anak-anak itu dibawa masuk kedalam hutan yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Terdakwa yang kalap lalu menidurkan korban diatas rumpun dan menyetubuhi korban secara paksa.

Korban tak henti-hentinya menangis membuat terdakwa panik dan mencoba untuk mendiamkan korban. Akan tetapi usaha tersebut sia-sia.

Karena tangisan korban tak kunjung berhenti, terdakwa lalu membekap mulut serta mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri. Setelah beberapa saat terdakwa mengetahui jika korban sudah meninggal, terdakwa kemudian membawa tubuh korban lalu meletakkannya di pinggir kali.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban juga dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Sidang yang sekitar satu jam itupun akhirnya ditunda oleh hakim Wellem Depondoye untuk dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.