SORONG, sorongraya.co – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Ilham Putranto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat bahwa Pemilik PT Bangun Cipta Mandiri, Felix Wiliyanto telah ditangkap di Jakarta pada Rabu pagi 15 Juli 2020.
Ilham menambahkan, sesuai informasi yang diterima dari penyidik, Felix Wiliyanto sempat kabur, dengan alasan berobat. Namun, dapat ditangkap oleh penyidik.
Proses tahap dua tentunya akan dilakukan Jumat siang (17/07/2020), sekitar pukul 13.00 WIT. Karenanya kami masih tunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dia tersangkut kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Februari 2020, bersama dua orang lainnya, yaitu Haji Nurdin dan Sudirman. Mereka mengakut kayu pacakan jenis merbau sebanyak 103,4346 kubik diangkut menggunakan kapal Sinar Harapan 03 dari perairan Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat menuju Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Willem Marco Erari, dalam sidang lanjutan daring, Kamis siang membebaskan Haji Nurdin dan Sudirman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya divonis bebas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Padahal, pada sidang sebelumnya, jaksa Haris Suhud Tomia menuntut Haji Nurdin dengan pidana, masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Sudirman, 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. [jun]