SORONG,sorongraya.co- Empat tersangka dugaan pembuatan pemalsuan dokumen serta penggunaan dokumen palsu ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sorong.
” Usai dilimpahkan oleh penyidik Polres Sorong, pada Kamis lalu, empat tersangka langsung kami tahan di Lapas Sorong,” kata jaksa Elson Butarbutar, Senin, 11 September 2023.
Elson menyebut dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong tersebut dipalsukan oleh oknum YR, yang tak lain adalah pegawai PN Sorong itu sendiri.
Sementara tersangka lain yakni MS dan SA sebagai penggunaan surat palsu serta tersangka RG yang merupakan perantara.
” Dua tersangka inisial MS dan SA merupakan pegawai lising berinisial B di duga menggunakan surat palsu, sedangkan oknum anggota BNN inisial RG merupakan pihak yang mempertemukan MS dan SA dengan RY,” ujar Elson Senin siang.
Elson mengaku bahwa empat tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 KUHP, 264 Auat (1) dan (2) untuk penggunaaannya, Subsider Pasal 263 KUHP.
” Ancaman hukumannya untuk pasal 264 KUHP maksimal 8 tahun penjara,” ucapnya.
Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Sorong itu menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu lising B hendak menarik mobil yang merupakan jaringan fidusia .
Kemudian dua oknum pegawai lising B, yakni MS dan SA meminta kepada tersangka RG untuk dipertemukan dengan YR. Setelah bertemu lalu disepakati membuat surat penetapan penarikan barang. Akan tetapi surat yang dibuat tidak sesuai prosedur.
” Dari pembicaraan tersebut disepakati nominal Rp 1.000.000, namun pembayarannya sistem panjar, dimana YR baru menerima fee sebesar Rp 200.000,” ujar Elson.
Elson menambahkan, surat penetapan dibuat oleh RY lalu diserahkan ke pihak lising, dalam hal ini MS dan SA melalui saudara RG. Sirat itu kemudian digunakan oleh MS dan SA menarik mobil.
Sayangnya teman dari pemilik mobil yang merupakan anggota polisi ketika melihat surat penetapan tersebut merasa ada yang janggal lalu dikonfirmasilah ke PN Sorong.
” Setelah dicek oleh salah satu pegawai PN Sorong inisial D, ternyata surat tersebut tidak benar. Makanya, masalah ini langsung dilaporkan ke polres Sorong untuk di proses hukum,” bebernya.
Elson menyebut bahwa D ini melaporkan ke polres Sorong lantaran tanda tangannya dipalsukan oleh oknum YR.
” Jadi, oknum YR ini membuat surat penetapan menggunakan komputer yang sehari-hari digunakannya untuk bekerja. Komputer tersebut sudah disita, hanya saja pihak PN Sorong mengajukan pinjam pakai dengan alasan pelayanan untuk masyarakat,” terangnya.