SORONG,sorongraya.co- Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TNPB), Viktor Makamuke yang sebelumnya dituntut 3,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang putusan yang digelar, Senin, 29 Januari 2024, Viktor Makamuke mendapat diskon setahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Lutfi Tomu menghadiahi Viktor Makamuke 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Viktor Makamuke terbukti bersalah melakukan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.
Terdakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP, dakwaan alternatif pertama JPU.
Usai mendengar vonis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Joromias Wattimena menyatakan menerima putusan. Berbeda dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa terdakwa Viktor Makamuke melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara”.
Permufakatan jahat tersebut dilakukan terdakwa di Kampung Sibae, Distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 22.30 WIT.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Muhammad Akhram bahwa terdakwa sudah ke Bintuni dan Maybrat merekrut banyak orang disana untuk bergabung di dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Jadi, saya datang ke bapak ini untuk mengajak bapak dan orang-orang disini bergabung dalam OPM.
Terdakwa kemudian membuat pertemuan, merencanakan pengibaran bendera Bintang Kejora di kampung Sibae, distrik Inanwatan sekaligus latihan memanah dan menembak.
Terdakwa mengajak sejumlah warga kampung Sibae, distrik Inanwatan, antara lain Yongky Mututi (DPO), Jeckris Paidur (DPO), Marido Turiday (DPO), Jony Tugarpay (DPO) dan Darwin Niwerai mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Selain mengajak warga kampung Sibea bergabung dalam OPM, terdakwa juga terlibat di dalam organisasi West Papua Nasional Autorita dengan jabatan Panglima TNPB yang meliputi Fakfak, Bintuni dan Kaimana dengan tugas merekrut atau menggalang massa bergabung dalam TNPB untuk perjuangkan kemerdekakan Papua memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (2) ke-1 KUHP.