Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Perekam dan Penyebar Video Porno, Oknum Pegawai P3K Tambrauw Ditahapduakan

×

Perekam dan Penyebar Video Porno, Oknum Pegawai P3K Tambrauw Ditahapduakan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tega merekam dan menyebar video teman sendiri saat tidak mengenakan busana, oknum pegawai P3K Puskesmas Kabupaten Tambrauw, Agung Dwi Wicaksono harus menjalani proses hukum.

Hari Jumat lalu, 26 Januari 2024, Agung Dwi Wicaksono yang berstatus tersangka Polda Papua Barat tersebut ditahapduakan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti seperti handpone, flashdisk, ipad dan 1 unit SSB pun dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Pidana Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkannya.

Sastra menjelaskan, sekitar bulan Juli hingga Agustus 2023 tersangka yang merupakan pegawai kesehatan pada Puskesmas Kampung Kwor, Kabupaten Tambrauw merekam korban ESS dengan menggunakan handpone milik tersangka.

Motif tersangka merekam korban saat tidak mengenakan busana lantaran tersangka sakit hati, rasa suka terhadap korban tak direspon.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban lalu meletakkan handpone di atas lemari baju dengan posisi handpone terbungkus plastik hitam namun kamera sedang aktif.

Tak lama kemudian, tersangka melihat korban keluar dari kamar tidur, tersangka cepat-cepat tersangka masuk ke dalam kamar tidut lalu mengambil kamera miliknya. Tersangka pun melihat rekaman video berdurasi 17 menit tersebut.

” Tersangka lalu mengedit video tersebut dengan ipad. Perekaman dilakukan tersangka tiga kali,” kata Sastra

Sastra menambahkan, setelah mengedit video, tersangka mempostingnya di media sosial.

Video tersebut akhirnya tersebar dan viral di media sosial. Korban lalu melihatnya dan memastikan bahwa video itu adalah dirinya, ternyata betul. Korban lalu mencurigai tersangka.

” Korban kemudian mengintrogasi tersangka lalu membenarkannya,” kata Sastra.

Sastra menyebut, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Ko Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.