MANOKWARI, sorongraya.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sorong Kota melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong inisial RN di kantornya pada Selasa kemarin 3 April 2018.
Operasi tangkap tangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima tim saber pungli Polres Sorong Kota, sehingga pada Selasa kemarin sekitar pukul 16.00 WIT anggota Polisi langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Pada hari Selasa tanggal 03 april 2018 sekitar pukul 16.00 wit telah di lakukan OTT terhadap saudara RN, selanjutnya mengamankan uang tunai sebesar Rp 129.451.000.- kemudian membawa ke polres guna dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono kepada wartawan di Manokwari. Rabu 4 April 2018.

Diduga penyuapan di Kantor BPN Kota Sorong ini terkait dengan pengurusan sertifikat tanah dan penarikan dana taktis. Barang Bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 129.451.000,- dengan rincian, uang tunai sejumlah Rp 101.200.000 dan uang dalam ATM Bank BCA sejumlah Rp 28.251.000.
Lanjut Harry, Penyidik Saber Pungli Satreskrim Polres Sorong Kota telah meminta keterangan dari RN, NR, WM, MT, SP dan HY, kemudian menetapkan RN dan Kepala Seksi Hubungan Hukum inisial SP sebagai tersangka.
“Kedua tersangka RN dan SP ditahan penyidik karena diduga kuat memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rutan Polres Sorong Kota” ucap Supriyono. Hary menambahkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kedua tersangka ini. [ken]