SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Laurensius Wermasubun alias Oleng, Senin siang (01/02/2021).
Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Laurensius Wermasubun alias Oleng terbukti melakukan tindak pidana turut serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Karenanya menghukum terdakwa 4 Tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Laurensius Wermasubun terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening ganja kering, 1 bungkus rokok dan 1 buah handhone dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Terdakwa yang dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum, Fernando Ginuni ini menjalani persidangan di PN Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIT, di Jalan Danau Singkarak Kota Sorong.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Sorong, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja.
Sidang putusan yang berlangsung secara daring, dan digelar terbuka ini dihadiri jaksa penuntut umum, Haris Suhud Tomia.(jun)