SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa oknum wartawan FP kembali digelar secara daring di PN Sorong, Rabu (24/02/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Bhaptista ini mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa FP terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya, terdakwa FP diganjar pidana 3 tahun penjara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti persidangan di tempat terpisah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Diketahui, terdakwa FP yang merupakan oknum wartawan ini menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 WIT, di Jalan F. Kaisepo Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu, tim opsnal resnarkoba polres Sorong langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap terdakwa FP bersama saksi GBA. Dari penangkapan tersebut, polisi pun turut mengamankan barang bukti sabu.(jun)