Oknum polisi pembakar istri jalani sidang dakwaan di PN Sorong.(foto-jun)
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Pembakar Istri Jalani Sidang Dakwaan

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Oknum polisi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Bidasari Sahabudin, I Putu Susitana, Kamis siang (23/09/2021) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong.

Sidang yang dipimpin hakim Bernard Papendang dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Frans Wattimena dan Yesaya Mayor.

Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara dalam surat dakwaannya menjelaskan kekerasandalam rumah tangga dilakukan terdakwa terhadap korban, yang tak lain istrinya sendiri terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT.

Berawal pada hari Kamis, saat terdakwa pulang dinas dari Polsek Sorong Kepulauan, sesampainya di rumah mendapati korban, yang tak lain istrinya tengah mengomel. Tak lama kemudian terjadilah cekcok antara terdakwa dengan korban, yang berlangsung hingga keesokan harinya.

Bahkan korban terus memaksa agar terdakwa membelikan tiket sehingga korban bisa pulang ke kampung halamannya di Tanimbar. Tak hanya itu, korban pun merobek buku nikah. Tak tahan dengan omelan korban, terdakwa seketika mengambil kompor berisikan minyak tanah lalu disiramkan ke tubuh korban, terdakwa lalu membakar korban.

Melihat istrinya terbakar, terdakwa mencoba memeluk korban dari belakang, akan tetapi korban mengatakan jangan peluk saya nanti ko terbakar. Korban lalu masuk ke dalam drum plastik berisikan air. Sesaat kemudian, terdakwa membantu korban keluar dari drum plastik lalu dibantu warga sekitar korban dilarikan ke RSAL Oetojo dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sele Besolu untuk dirawat selama beberapa minggu.

Sayangnya, pada hari Selasa pagi, tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 05.55 WIT korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 44 Ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau kedua melanggar Pasal 338 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Usai mendengar dakwaan penuntut umum, hakim Bernard Papendang meminta kepada penuntut umum unruk menghadirkan saksi pada sidang Kamis pekan depan.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.