WAISAI, sorongraya.co- Oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial PHS dilaporkan ke Polres Raja Ampat oleh seseorang berinisial IT. Laporan ini diduga kuat terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan uang sebesar 100 juta rupiah.
Kapolres Kabupaten Raja Ampat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Setyanto Erning Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan yang kita terima diduga uang tersebut dipinjam bertahap oleh PHS kepada IT. Sudah beberapa kali PHS meminjam uang sebesar 100 juta. PHS dilaporkan ke polisi lantaran sampai batas waktu yang ditentukan PHS tak kunjung mengembalikan uang tersebut IT,” kata Eddy Setyanto. Rabu, 19 September 2018.
Menurutnya laporan tersebut sedang ditindak lanjuti apakah ada unsur penipuan dan penggelapan.
“Kita juga sudah melakukan pemanggilan. Kalau tidak salah yang bersangkutan pernah datang sekali,” ujar Eddy Setyanto.
Ia juga menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah pernah menyurati Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menghadirkan PHS untuk dimintai keterangan sebab apa yang dilaporkan PHS mengarah ke penipuan dan penggelapan. Polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang diduga bukti setoran yang sudah diserahkan kepada PHS sebesar 100 juta rupiah.
“Guna mendalami kasus ini yang bersangkutan Oknum Kepala Dinas (PHS) terjerat pasal 378 tentang Penipuan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Eddy Setyanto.
Sementara itu PHS yang sempat dikonfirmasi wartawan di salah satu warung makan di Waisai menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan secepatnya mengembalikan uang yang dipinjam kepada IT.
“Uang itu saya pinjam atas nama dinas bukan untuk kepentingan pribadi,” terang PHS. [cr-01/jun]