SORONG,sorongraya.co- Keluarga terdakwa kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Maybrat meluapkan emosinya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong, Senin sore (05/07/2021).
Sidang yang seharusnya mengagenda pemeriksaan saksi mendadak ramai lantaran oknum Kepala Dinas dan Kepala Kampung meluapkan emosinya ketika sidang pemeriksaan saksi tengah berjalan.
Oknum Kepala Dinas dan Kepala Kampung sempat melontarkan kata-kata tak pantas kepada salah satu pengunjung sidang wanita. Keributan pun tak dapat dihindari hingga akhirnya, aparat kepolisian yang sejak pagi bersiaga mengamankan jalannya demo, terpaksa turun tangan mengamankan keributan.
Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika ketika dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Keluarga korban pun sebelumnya sudah berupaya agar saksi hadir dipersidangan. Akan tetapi saksi tidak hadir.
Erly membenarkan, saksi yang kita panggil dua orang, tetapi yang bisa dikonfirmasi hanya satu. Itupun dia tidak datang ke persidangan.
Keributan yang dipicu oleh kemarahan oknum kepala dinas ini berlanjut hingga di luar kantor PN Sorong. Keluarga korban dan keluarga terdakwa saling adu mulut.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari ketika dikonfirmasi menyampaikan, meskipun ada inatruksi dari Pengadilan Tinggi Papua untuk melaksanakan sidang secara daring. Namun, kita tidak bisa melarang keluarga para pihak datang ke PN Sorong mengikuti sidang.
Mereka yang datang inikan kebanyakan dari kampung, tentunya ingin mengetahui bagaimana keadaan keluarga mereka yang disidang. Maka kita masih memberikan toleransi kepada mereka.
Jika kemudian terjadi adu mulut antara keluarga korban dan terdakwa di dalam ruang sidang, kedepan pihaknya akan beekoordinasi dengan pihak keamanan. Kita ketahui bahwa ruang sidang inikan sangat disakralkan. Dengan adanya kejadian ini, menjadikan catatan bagi kita menyiapkan rencana pengamanan,” ujar Marco.
Marco menambahkan, pihaknya juga telah beekoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait jaminan keamanan. Jika hal itu bisa disanggupi tidak masalah. Jangan sampai mereka tidak bisa menjamin, pasti akan memicu permasalahan baru.
Menanggapi adu mulut antara keluarga terdakwa dengan korban, Penasihat Hukum terdakwa, Johan Penturi yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, keluarga almarhum Maurits Prasawi, yang merupakan korban kasus dugaan pembunuhan akan didampingi oleh PBKHP Sorong akan membuat laporan polisi terhadap sejumlah orang yang kuat diduga terlibat atas meninggalnya Maurits Prasawi ke Polres Sorong Selatan.
Keluarga korban menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sorong Selatan. Menurut keluarga korban, bukan hanya Orgenes Karath yang menjadi pelaku, ada sejumlah nama, yaitu Barnabas Kocu, Sepi Kocu, Joni Kocu dan Nikanor Kocu diduga melakukan pengeroyokan terhadap Maurits Prasawi,” ujar Maria Kocu.
Lebih lanjut menurut Maria, sejak awal kami melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Kota, pelaku yang saat ini jadi terdakwa dikenakan pasal pengeroyokan bukan penganiayaan.
Terkait uang denda adat 100 juta itu untuk pemakaman koeban. Itupun keluarga tidak minta. Hanya saja, waktu kita duduk bicara adat ada salah seorang yang dianggap tokoh menerima uang 100 juta tersebut. Nantinya, dia yang harus memberikan keterangan di persidangan,” kata Maria Senin lalu.
Diketahui Maurits Prasawi meninggal lantaran dianiaya oleh Orgenes Karath pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIT. Penganiayaan itu terjadi di Kampung Faitswe, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.