Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Perkara Makar Didesak Hentikan Persidangan

×

Majelis Hakim Perkara Makar Didesak Hentikan Persidangan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Belasan massa pendemo yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Sorong Raya Pesuli Tahanan mendesak masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri Sorong. Pasalnya, Penasihat Hukum terdakwa tidak diizinkan mengikuti persidangan oleh majelis hakim.

Sejumlah aparat Kepolisian Resor Sorong Kota yang melakukan pengamanan, tidak mengizinkan pendemo masuk ke dalam ruang sidang.

460
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Penasihat hukum terdakwa, Leonardo Ijie mendesak Ketua PN Sorong memberikan izin agar mereka bisa masuk mendampingi kliennya menjalani persidangan.

Leonardo sangat kecewa dengan sikap PN Sorong. Ada apa dengan semua ini. Apa yang sedang dimainkan. Ini sama artinya dengan pelecehan hukum. Semua harus mengikuti prosedur, jangan pilih-pilih. Apa yang kalian takuti. Kalau memang kalian merasa benar, kita ikuti prosedur hukum.

Masa menolak jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik kepolisian resor Sorong Kota, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Leonardo minta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim-hakim yang menangani perkara makar. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta. Kalau kita dilarang masuk, sama artinya kalian melakukan penyelundupan hukum.

Ketua PN Sorong harus membatalkan persidangan yang sedang berjalan. Wajar jika kami mendampingi klien dipersidangan karena kuasa melekat pada diri kita,” ujarnya.

” Kita sama-sama bertindak sebagai aparat penegak hukum, jika persidangan masih tetap berlanjut kita akan melaporkan permasalahan ke Komisi Yudisial,” tambah Fernando Ginuni.

Massa menuntut dua hal, pertama, majelis hakim harus memberikan jawaban terhadap jalannya sidang pemeriksaan saksi. Kedua, PN Sorong harus segera menghentikan jalannya persidangan.

Menanggapi tuntutan pendemo, Ketua Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi. Hal ini masih harus dibicarakan bersama majelis hakim yang menangani perkara makar.

” Inikan sebenarnya haknya majelis hakim, namun untuk memastikannya saya harus mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Marco.

Marco menambahkan, dirinya telah memanggil perwakilan yang demo, agar kami diberikan waktu untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Jika sudah ketemu, saya akan minta kepada Humas PN Sorong memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Elson Butarbutar dalam konfirmasinya menjelaskan, awalnya dalam persidangan PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihadirkan ke persidangan, akan tetapi majelis tidak mengizinkan. Nantinya permohonan PH terdakwa dicatat. Penasihat hukum terdakwa menolak, dan tak lama kemudian mereka keluar ruang sidang.

Meski begitu, majelis hakim langsung menyampaikan kepada para terdakwa melalui video confrens, apakah sidang tetap dilanjutkan meskipun PH tidak ada, terdakwa yang berjumlah 6 orang inipun mengiyakannya.

Diketahui dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hatijah Averien Paduwi ini, JPU menghadirkan dua saksi dari penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota.

445
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.