SORONG,sorongraya.co- Hubungan asmara tidak selalu berakhir dengan kebahagiaan. Seperti yang di alami Noak Yansen Somnof, oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Sorong Kota.
Pria 23 tahun tersebut menjadi terdakwa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 28 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram Hayyi menjelaskan, terdakwa Noak Yansen Somnof disidang gegara melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berinisial LL, yang diketahui adalah kekasihnya sendiri.
” Dalam dakwaan kami terdakwa disangkakan dengan Pasal 12 huruf c UU Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tuturnya usai persidangan.
Akhram mengungkapkan bahwa terdakwa Noak Yansen Somnof, sekira bulan Oktober 2022 hingga 18 September 2023, mengajak korban atau kekasihnya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Bahkan saat korban dalam keadaan hamil 6 bulan, terdakwa tetap memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istti.
Akhram mengaku bahwa terdakwa ini berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Lantaran termakan bujuk rayu terdakwa akhirnya korban rela diajak berhubungan intim hingga akhirnya korban melahirkan pada 23 Desember 2023.
Namun, setelah korban melahirkan oknum anggota polri ini enggan bertanggung jawab hingga menyebabkan korban mengalami trauma.