SORONG, sorongraya.co-Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mkhammad Musa’ad, mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) se Tanah Papua untuk tidak hanya fokus pada pemenuhan hak politik Orang Asli Papua (OAP), tetapi juga membahas isu-isu lain seperti ekonomi, sosial dan budaya.
Di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Rylich Panorama Hotel, Kamis, 28 Maret 2024 orang nomor satu di Papua Barat Daya itu menekankan agar rakor ini merupakan tradisi dan awal yang baik untuk membangun pemahaman dan persepsi yang sama di antara MRP di enam provinsi di Papua.
Penjabat gubernur mengingatkan tentang tugas, fungsi serta wewenang MRP yang diatur dalam pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 02 Tahun 2021.
Namun, Musa’ad menyayangkan belum adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur implementasi tugas dan fungsi tersebut, “Tegasnya.
” Kesulitan kita hari ini karena belum membuat perdasus. Karena perdasus harus dibuat oleh DPRP bersama dengan Gubernur. Atas pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua,” Sambung Musa’ad.
Lebih lanjut, Musa’ad mendorong MRP untuk menerjemahkan terminologi yang digunakan dengan lebih bijaksana.
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak diakui sebagai OAP.
Musa’ad menekankan pentingnya menggunakan terminologi dan referensi yang dipakai di dunia agar argumentasi MRP dapat diterima oleh pemerintah.
Ia pun mengingatkan bahwa Papua Barat Daya adalah provinsi yang tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kita hanya diberikan dan dilimpahkan sebagian wewenang dari Pusat. Jadi, mau tidak mau kita harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Musa’ad.
Ia menambahkan bahwa kritik dan usulan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui jalur resmi yang dibolehkan.