Hukum & Kriminal

OAP di Manokwari Minta BKO TNI-Polri Ditarik Dan Bebaskan ‘Sayang Mandabayan’ Dari Tahanan

×

OAP di Manokwari Minta BKO TNI-Polri Ditarik Dan Bebaskan ‘Sayang Mandabayan’ Dari Tahanan

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam demonstrasi damai di Manokwari meminta dilakukan penarikan terhadap BKO TNI-Polri dari tanah Papua khususnya di Papua Barat.

Pernyataan sikap ini dituangkan pada lembaran spanduk yang terbentang di pagar kantor oleh massa aksi yang memadati Sekretariat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, di jalan Pahlawan, Manokwari, Kamis (19/09).

Tak hanya itu, massa mendesak pemerintah indonesia membebaskan Sayang Mandabayan alias SM tersangka dugaan penghasutan makar dari tahanan Polres Manokwari.

“Kemudian mendesak pemerintah indonesia membebaskan saudari Sayang Mandabayan (SM) dari tahanan Polres Manokwari yang terjadi karena rasisme terhadap orang asli papua,” demikian kutipan yang tertuang dalam pernyataan sikap massa aksi.

Dan meminta pemerintah republik indonesia untuk membebaskan veronica koman dan Surya Ananta Ginting serta anak-anak Papua lainnya sebagai pembela hak asasi Papua yang dijerat pasal kriminalisasi yang timbul berdasarkan masalah rasisme.

Dalam pernyataan itu, massa juga menyatakan, bahwa sikap rasisme sangat tidak sesuai dengan pembukaan pancasila dan UUD 1945 serta bertentangan dengan ajaran agama, yang bahwa manusia segambar dan serupa dengan tuhan sang pencipta.

Untuk itu, meminta pemerintah republik indonesia untuk memberikan ruang perundingan antara perwakilan masyarakat adat papua dari 7 wilayah adat di Papua.

Pantauan langsung sorongraya.co, massa aksi yang dikoordinir oleh Yohan Abraham Warijo berusaha negosiasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan long march, namun Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi menolak permintaan massa tersebut.

Upaya negosiasi oleh massa aksi damai dengan Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi.

Bahkan Kapolres Adam Erwindi memberikan peringatan pertama kepada massa untuk membubarkan diri. Pasalnya aksi yang dilakukan tidak mengantongi izin dan mengandung unsur penghasutan yang bertentangan dengan UU.

“Sesuai UU, kami memberi peringatan pertama agar massa membubarkan diri, karena aksi yang dilakukan tidak memiliki izin dan mengandung penghasutan yang bertentangan dengan UU,” cetus Erwindi di hadapan massa aksi.

Aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Manokwari dan dibantu BKO Brimob. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.