Ilustrasi
Foto Ilustrasi Sumber Google
Hukum & Kriminal Metro

Nicolaas Huwae, Pemilik 56 Bungkus Plastik Ganja Dihukum 7 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Unta Kelurahan Remu Utara, Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 2 bulan penjara oleh hakim Muslim Ash Shidiqqi, Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam sidang terbuka yang berlangsung siang tadi di PN Sorong terdakwa Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait vonis hakim terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU yang hadir dalam persidangan Galih Riana Putra menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang diterima Nicolaas Huwae alias Niko lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko dituntut oleh JPU Andi Ashar Rahmatulah 8 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko di dakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan di dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di rumah kostnya di Jalan Unta Kelurahan Remu Utara pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 WIT.

Berawal dari informasi seorang informan yang diterima anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Sorong Kota bahwa ada salah seorang warga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kost terdakwa anggota opsnal resnarkoba polresta Sorong Kota menemukan 54 bungkus plastik besar ganja dan 2 bungkus plastik sedang ganja yang disimpan terdakwa di bawah wastafel. Terdakwa selanjutnya menjalani proses hukum lanjutan.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.