SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum terdakwa dan tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor, Leonardo Ijie sangat menyayangkan atas proses penegakan hukum di atas tanah Papua.
Bahkan negara telah lalai melindungi anak di bawah umur, dalam hal ini LK (14), yang telah di vonis oleh Pengadilan Tinggi Jayapura bersalah melakukan pembunuhan terhadap prajurit TNI Angkatan Darat di Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Kamis, 2 September 2021 lalu.
Alasan kami mengatakan negara lalai, pertama, proses hukum yang dilakukan Polres Sorong Selatan terhadap LK tidak sesuai dengan prosedur UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahkan konvensi internasional yang telah dirativikasi oleh negara Indonesia.
Meskipun LK telah ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses hukum di PN Sorong serta tingkat banding di PT Jayapura, seharusnya negara juga melihat LK sebagai korban. Pasalnya, LK belum cakap melakukan suatu tindakan bahkan mengurus dirinya sendiri.
” Kami minta agar negara harus menyelamatkan masa depan LK,” ujar Leo saat menyampaikan keterangan pers, Sabtu, 01 Januari 2021.
Leo menambahkan, alasan yang kedua, sewaktu proses persidangan di PN Sorong beberapa waktu lalu terungkap fakta bahwa selama proses penyidikan di polres Sorong Selatan, LK tidak didampingi penasihat hukum. LK hanya sekali didampingi oleh pihak Bapas Sorong.
Fakta tersebut terungkap saat saksi verbalisan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan.
Ketiga, sejumlah foto maupun video yang beredar terlihat jelas bahwa selama proses penyidikan LK mendapat penyiksaan.
” Karena vonis PT Jayapura menguatkan putusan n Sorong, yang menyatakan LK terbukti bersalah dan di vonis 8 tahun penjara, selaku kuasa hukum kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Leo.
Lebih lanjut Leo mengatakan, nantinya dalam permohonan kasasi kami juga minta agar negara memerhatikan isi daripada Konvensi Hak Anak tahun 1989, Riyadi Welding 1990 tentang Pencegahan Tindak Pidana Anak, Beijing Law 1995 tentang Aturan Minimum Administrasi Anak, Komentar Umum Konvensi Hak Anak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Hak Anak Di Dalam Peradilan Anak.
Selain itu, kata Leo, Instrumen Nasional, dalam Hal Ini Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Pasal 6 UU HAM, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 64.
Atas tuntutan tersebut, kami minta agar anak LK segera dibebaskan dari segala tuduhan hukum atau setop kriminalisasi ABH LK, negara harus bertanggung jawab atas masa depan LK,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, tanggal 29 Desember 2021 lalu pengadilan tinggi Jayapura telah mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PN Sorong, yang mana menyatakan bahwa terdakwa LK terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.