Hukum & Kriminal

Pemindahan Lokasi Sidang Terhadap Enam Tersangka Mencederai Penegakan Hukum

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu yang ditunjuk oleh keluarga tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor mempertanyakan alasan pemindahan lokasi sidang.

“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Soring nyata-nyata mencederai marwah dari penegakan hukum,” kata Sekretaris LBH Kaki Abu yang juga pengacara enam tersangka, Leonardo Ijie, Sabtu, 1 Januari 2022.

Menurut Leo, bukankah semua orang sama di mata hukum. Seharusnya proses persidangan untuk keenam tersangka tidak perlu dipindah ke Makassar, sehingga tidak memperumit situasi.

” Ada beberapa fakta yang sebelumnya terungkao dipersidangan terdakwa LK. Saksi mahkota, yang juga tersangka Maikel Yaam mengaku dipersidangan telah menyebutkan sejumlah nama tersangka lantaran mendapat penyiksaan.

Tim kuasa hukum meminta kepada Kejari Sorong dan PN Sorong harus bertindak profesional dalam menangani perkara ini.

” Jika mereka bersalah biarkanlah pengadilan yang mengadili, bukan dikriminalisasi,” ujar Leo.

Leo pun meminta agar negara harus memperlakukan Orang Asli Papua sama di mata hukum. Kejaksaan Negeri Sorong tak boleh melecehkan hak-hak OAP dengan seenaknya memindahkan lokasi sidang.

Atas dasar apa persidangan terhadap enam tersangka, yakni Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus Yaam dipindahkan ke Makassar. ” Pemindahan ini harus dipertanggung jawabkan,” tegasnya.

Selain itu, Leo menduga bahwa diantara enam tersangka yang dipindahkan ke Makassar terdapat beberapa anak di bawah umur.

Perkara ini harus di kawal secara baik, diadili sesuai dengan prosedur hukum, jangan dikriminalisasi. ” Jika mereka bersalah biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegasnya lagi.

Pengacara berambut gimbal ini blak-blakan mengatakan, jangan ditutup-ditutupi ketika memindahkan enam tersangka ke Makassar. Awalnya Polres Sorsel mengatakan tersangka saat di tahan di Lapas Sorong, namun setelah di cek tidak ada. Belakangan diketahui enam tersangka sudah dipindahkan ke Makassar.

” Skenario apa yang sedang dimainkan oleh aparat penegak hukum. Jangan-jangan terkait keterangan Maikel Yaam dipersidangan sehingga sidang untuk enam tersangka ini dipindahkan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum minta kepada KPAI dan Komnas HAM serta LPSK agar mengawal baik kasus yang akan disidangkan di PN Makassar. Terlebih tersangka yang masih di bawah umur.

” Ini merupakan pelecehan terhadap proses penegakan hukum,” kata Leonardo Ijie.

Diberitakan sebelumnya, humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bhabtista saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) membenarkan bahwa sidang kasus penyerangan Pos Koramil, dengan tersangka 6 orang dewasa rencananya akan dipindahkan ke Makassar.

” Pihak kepolisian telah bermohon ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memindahkan lokasi persidangan. Setelah menerima permohonan tersebut kami kirim ke Mahkamah Agung,” ujar Frans.

Frans menambahkan, permohonan sudah di kirim ke Mahkamah Agung. Namun, sampai saat ini pengadilan negeri Sorong belum menerima Fatwa dari Mahkamah Agung.

” Pada prinsipnya pengadilan negeri Sorong menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Sementara itu, kejaksaan negeri Sorong melalui Kasi Intelnya, I Putu Sastra Adi Wicaksana juga membenarkan bahwa pihaknya telah bermohon ke mahkamah agung beberapa hari lalu tapi belum ada jawaban.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.