SORONG,sorongraya.co- Sidang penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Mulyadi Mudo alias Solin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 06 Desember 2022.
Dalam sidang yang di pimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya tersebut terdakwa Mulyadi Mudo alias Solin dituntut 7 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, Jaksa Penuntut Unum (JPU) Andi Ashar Rahmatullah Jakir di dalam tuntutannya pun menyatakan bahwa barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening kecil sabu dan 1 bungkus plastik sedang dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit handphone dirampas untuk negara.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat hukum terdakwa Supri akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.
Diketahui terdakwa Mulaydi Mudo alias Solin menjalani sidang untuk kedua kalinya di pengadilan negeri Sorong atas kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilakukan terdakwa di Jalan Sungai Kalagison Km 10 masuk, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Privinsi Papua Barat pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIT.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota setelah mendapat informasi yang berasal dari informen yang mengatakan bahwa terdakwa diketahui memiliki 15 bungkus plastik bening kecil sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota langaung menangkap narapidana yang sempat kabur dari Lapas Sorong tersebut di rumahnya. Alhasil, dalam penggeledahan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik bening kecil.