SORONG,sorongraya.co- Setelah pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong untuk terdakwa Edo Fander Weden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang serta terdakwa Zainal Mustakim Rahayaan, Ismail Kilimury Koso alias Ismail, Alfariz Abur alias Anggada dan terdakwa Pius Levitar alias Jun pada Selasa, 06 Desember 2022 kemarin.
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda yang sama terhadap terdakwa Hasan Renwarin, Karet Hukom, Haris Pandi Tangke, Abidin Rahayaan, Mochamad Saman Bugis dan terdakwa Wenly Kilmanun pada Rabu, 07 Desember 2022.
Majelis hakim yang diketuai Bernard Papendang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Hasan Renwarin, Karel Hukum, Haris Pandi Tangke, Abidin Rahayaan dan terdakwa Mochamad Sama Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Karena menghukum terdakwa Hasan Renwarin, Karet Hukom, Haris Pandumi Tangke dan terdakwa Abidin Rahayaan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Mochamad Saman Bugis divonis 11 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Henny Kilmanun dijatuhi pidana 11 bulan penjara. Terdakwa Wenly Kilmanun terbukti bersalah melakukan tindakan perusakan sebagaimana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Vonis yang diterima terdakwa Hasan Renwarin, Karel Hukom, Haris Pandi Tangke, Abidin Rahayaan dan terdakwa Mochamad Saman Bugis serta Wenly Kilmanun lebih rendah dari tuntutan JPU.
Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa Hasan Renwarin, Karel Hukom, Haris Pandi Tangke dan Abidin Rahayaan dituntut 3 tahun penjara lantaran. Dua terdakwa lainnya yakni Mochmad Saman Bugis dan Wenly Kilmanun dituntut setahun penjara.
Enam terdakwa tersebut menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegera melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan perusakan terhadap THM Doble O di Jalan Sungai Maruni km 10 masuk.
Tindak pidana membawa senjata tajam dan perusakan terhadap THM Double O dilakukan enam terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIT.
Akibat perbuatan enam terdakwa ini mengakibatkan korban Yandra Firman, Widha Prihasticha Bantuan,Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Dodoh, Rahmi Dian Putri, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Macfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa Nuraini Pertamaputri, Ferman Syaputra, Edith Tri Putra, Desra Wahyudin Achir Uluis Maulana, Christian Wahyu Rianto, Arum Ainun Yakin dan Ananin Novalia tewas terbakar.