SORONG. sorongraya.co – Terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridwan 19 dijatuhi pidana Enam tahun penjara, denda 800 juta, subsidair Empat oleh hakim Hanifzar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong .
Sebelumnya terdakwa dituntut Delapan tahun penjara, denda 800 juta, dan subsidair Enam tahun oleh jaksa Elisabeth Padawan. Selain menjatuhkan pidana kepada Ridwan, barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu, satu buah handphone dan satu lembar tissue dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai senilai Rp 1.781.000 dirampas untuk negara.
Terkait putusan hakim, terdakwa Ridwan maupun jaksa penuntut umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana menyatakan menerima. Penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ridwan terjadi pada Senin tanggal 19 Juni 2017, sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Sriti I HBM Kota Sorong.
Direktorat Narkoba Polda Papua Barat yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ridwan memiliki sabu. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan tiga bungkus plastik sabu diamankan dari terdakwa.
Saat menjalani pemeriksaan, Ridwan mengaku dapat sabu dari Aco Gilang. Terdakwa pun mengaku telah 12 kali menjual sabu dan mendapat keuntungan. [jn]