SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Siahaan, SH menuntut AA (32) Lima tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair Enam bulan kurungan karena menurut Jaksa AA menggunakan Narkotika jeni sabu.
Tuntutan Jaksa itu dibacakan di dalam ruang sidang pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Senin siang 19 Maret 2018 dan terbuka untuk umum.
Dalam surat tuntutan Jaksa terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu, satu buah HP, satua buah remote televisi dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Uang berjumlah satu juta rupiah dirampas untuk negara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH memohon kepada majelis hakim yang diketuai Hanifzar, SH., MH untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu dirumahnya di Jalan Makam, Kelurahan Matalamagi, Kota Sorong, Munggu tanggal 5 Nopember 2017 sekitar pukul 15.30 WIT. [jun]