Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Miliki Daun Ini Jaksa Denda BESR Rp 800 Juta

×

Miliki Daun Ini Jaksa Denda BESR Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG. sorongraya.co – Lantaran memiliki puluhan bungkus plastik besar bening Narkotika jenis daun ganja kering, BESR (24) dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh jaksa Richard Lawalata, SH.

Jaksa Richard Lawalata dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

381
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Pada amar tuntutannya juga jaksa Richard menyatakan agar barang bukti 29 bungkus plastik ganja dirampas untun dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, 2 unit HP, jaket dan satu timbangan serta 1 pak plastik bening dirampas untuk negara.

Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Yacobus Wogim, SH memohon keringan hukuman kepada hakim Dinar Pakpahan, SH., MH. Pasalnya, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil.

Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa pekan depan agenda putusan. BESR menjadi pesakitan dikarenakan memiliki puluhan bungkus ganja yang dibeli dari Revo (DPO) seharga Rp 3 juta. Terdakwa ditangkap polisi beserta barang bukti pada Senin tanggal 25 September 2017 sekitar 23.00 WIT di Jalan F. Kaisepo, Kota Sorong. [jun]

354
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.