SORONG. sorongraya.co – Lantaran memiliki puluhan bungkus plastik besar bening Narkotika jenis daun ganja kering, BESR (24) dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh jaksa Richard Lawalata, SH.
Jaksa Richard Lawalata dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada amar tuntutannya juga jaksa Richard menyatakan agar barang bukti 29 bungkus plastik ganja dirampas untun dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, 2 unit HP, jaket dan satu timbangan serta 1 pak plastik bening dirampas untuk negara.
Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Yacobus Wogim, SH memohon keringan hukuman kepada hakim Dinar Pakpahan, SH., MH. Pasalnya, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil.
Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa pekan depan agenda putusan. BESR menjadi pesakitan dikarenakan memiliki puluhan bungkus ganja yang dibeli dari Revo (DPO) seharga Rp 3 juta. Terdakwa ditangkap polisi beserta barang bukti pada Senin tanggal 25 September 2017 sekitar 23.00 WIT di Jalan F. Kaisepo, Kota Sorong. [jun]