SORONG,sorongraya.co- Meskipun berada di rumah tahanan Polres Sorong, terdakwa Muhammad Rum menjalani sidang perdana dengan agenda Dakwaan, Rabu siang, 13 April 2022.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut, yang di pimpin hakim Rivai Tukuboya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa Muhammad Rum pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIT melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman.
Perbuatan melawan hukum tersebut di lakukan oleh terdakwa di kompleks KPR PAM, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIT, saudara Fandi (DPO) datang ke rumah kos terdakwa di Jalan Melati 3 kompleks Harapan Indah. Saudara Fandi (DPO) mengatakan ingin membeli ganja (awako) 500 ribu rupiah dan menyuruh terdakwa untuk mencari penjual. Kemudian terdakwa menghubungi saudara DEF dengan maksud mau Bokul (beli ganja). Saudara DEF selanjutnya meminta untuk bertemu dengan terdakwa dan saudara Fandi (DPO) di dekat perumahan polisi Remu. Setelah bertemu dengan saudara DEF, saudara Fandi (DPO) menyerahkan uang 500 ribu rupiah dan sekitar 30 menit kemudian saudara DEF (DPO) kembali menemui terdakwa dan saudara Fandi (DPO) lalu menyerahkan awako (ganja). Tak lama kemudian anggota Polres Sorong mengamankan terdakwa beserta barang bukti ganja.
Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.