Ryan, menjalani sidang di PN Sorong (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Menjual Ganja, Ryan Dihukum 4 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG.sorongraya.co- Warga jalan sungai mamberamo, kelurahan matamalagi, distrik sorong utara, Ryan Rusadi (23) dihukum empat tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan lantaran terbukti menjual narkotika golongan I jenis ganja.

Vonis empat tahun kurungan penjara dijatuhkan Majelis hakim yang dipimpin Hanifzar, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin, 28/08

Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara, S.H yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan pidana 6 tahun penjara, denda 1,5 miliar, subsidair 2 bulan kurungan.

Mendengar vonis Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Yesaya Mayor, S.H maupun JPU menyatakan menerima.

Penyalahgunan narkotika yang dilakukan pria 23 tahun ini terjadi pada, jumat tanggal 11 Mei 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Diketahui, barang bukti berupa tiga bungkus paket kecil ganja dimusnahkan, sedangkan satu unit handphone dikembalikan kepada terdakwa. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.