Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Meski Berstatus Terdakwa Hendrik Sitorus Tetap Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Sorong

×

Meski Berstatus Terdakwa Hendrik Sitorus Tetap Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Masih bersatus terdakwa di tingkat pemeriksaan Kasasi, Hendrik Poltak Sitorus politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sorong tetap dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong Periode 2014-2019. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Sorong, Rabu malam 28 Agustus 2018

Pelantikan Hendrik P Sitorus menggantikan Basirun, S.E yang diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD Kota Sorong. Berdasarkan Pergantian Antar Waktu PAW) Anggota DPRD yang dilaksanakan melalui Rapat Pleno Istimewa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat, bulan Februari 2018.

Pengambilan Sumpah dan Janji dipandu oleh Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya, S.Pd, dan disaksikan oleh Pimpinan maupun seluruh Anggota DPRD Kota Sorong.

Awak media saat mewawancarai Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya S.Pd. (Foto: Junaedi)

Petronela Kambuaya, S.Pd saat dimintai tanggapannya terkait status terdakwa yang melekat pada Hendrik Poltak Sitorus mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada surat keputusan Gubernur Papua Barat yang harus dijalankan

“Jika dikemudian hari putusan kasasi keluar, dan menghukum yang bersangkutan kita akan melaksanakan mekanisme pergantian yang sama,” ujar Petronela

Menanggapi status Hendrik sebagai terdakwa kemudian dilantik menjadi anggota dewan, menurut petronela, Hendrik tetap mendapatkan gaji serta fasilitas dari negara yang merupakan haknya.

“Kita tidak bisa menahan karena itu hak mutlak Hendrik, dan segala sesuatunya telah diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Sama halnya dengan yang didapatkan Basirun, Anggota DPRD yang telah diberhentikan secara terhormat, segala hak termasuk ini gaji tetap melekat pada hari diberhentikan,” kata Petronela

Sebelumnya Hendrik Poltak Sitorus divonis bebas pada 25 Juni 2018 dalam kasus kepemilikan ribuan Pil PCC bersama dua terdakwa lainnya yakni Jefry Baliude dan Irmawati.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum, Henry Siahaan, S.H mengajukan kasasi pada 06 Juli 2018 melalui PN Sorong. [jun]

522
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.