SORONG, sorongraya.co – Masih bersatus terdakwa di tingkat pemeriksaan Kasasi, Hendrik Poltak Sitorus politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sorong tetap dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong Periode 2014-2019. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Sorong, Rabu malam 28 Agustus 2018
Pelantikan Hendrik P Sitorus menggantikan Basirun, S.E yang diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD Kota Sorong. Berdasarkan Pergantian Antar Waktu PAW) Anggota DPRD yang dilaksanakan melalui Rapat Pleno Istimewa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat, bulan Februari 2018.
Pengambilan Sumpah dan Janji dipandu oleh Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya, S.Pd, dan disaksikan oleh Pimpinan maupun seluruh Anggota DPRD Kota Sorong.
Petronela Kambuaya, S.Pd saat dimintai tanggapannya terkait status terdakwa yang melekat pada Hendrik Poltak Sitorus mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada surat keputusan Gubernur Papua Barat yang harus dijalankan
“Jika dikemudian hari putusan kasasi keluar, dan menghukum yang bersangkutan kita akan melaksanakan mekanisme pergantian yang sama,” ujar Petronela
Menanggapi status Hendrik sebagai terdakwa kemudian dilantik menjadi anggota dewan, menurut petronela, Hendrik tetap mendapatkan gaji serta fasilitas dari negara yang merupakan haknya.
“Kita tidak bisa menahan karena itu hak mutlak Hendrik, dan segala sesuatunya telah diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Sama halnya dengan yang didapatkan Basirun, Anggota DPRD yang telah diberhentikan secara terhormat, segala hak termasuk ini gaji tetap melekat pada hari diberhentikan,” kata Petronela
Sebelumnya Hendrik Poltak Sitorus divonis bebas pada 25 Juni 2018 dalam kasus kepemilikan ribuan Pil PCC bersama dua terdakwa lainnya yakni Jefry Baliude dan Irmawati.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum, Henry Siahaan, S.H mengajukan kasasi pada 06 Juli 2018 melalui PN Sorong. [jun]