Kota Sorong,sorongraya.co- Terdakwa Ebal Situwaim Sira menjalani sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 10 September 2024.
Jaksa Penuntut Umum Angkat Poenta Putra dalam sidang tersebut menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda 800 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.
Pria tamatan SMA tersebut melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim Rivai Rasyid Tukuboya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang Selasa pekan depan.
Usai persidangan, Penasihat hukum terdakwa Richard Rumbekwan membenarkan bahwa pihaknya akan memgajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Terdakwa Ebal Situwaim Sira diketahui menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja sebanyak 67,32 gram.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di daerah Klademak II Pantai, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.
Atas perbuatamnya itu terdakwa menjalani proses hukum di pengadilan negeri Sorong sebagai terdakwa.