Hukum & KriminalMetro

Menghabisi Nyawa Rekan Kerja, Hasan Lahmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Menghabisi Nyawa Rekan Kerja, Hasan Lahmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Hasan Lahmadi kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 05 Mei 2020.

Sidang yang beragendakan Tuntutan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika dan Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Azis.

Dalam Tuntutannya, jaksa Erly menuntut terdakwa Hasan Lahmadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara barang bukti berupa 1 buah parang dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan (pledooi) pada sidang lanjutan Selasa pekan depan. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya.

Mendengar permohonan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dedi Lean Sahusilawane langsung menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Hasan Lahmadi menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran membunuh teman kerjanya, sesama operator chainsaw bernama Alwen.

Perbuatan sadis terhadap korban dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIT, Kampung Klakak kamp milik PT Mancaraya, Distrik Maudus, Kabupaten Sorong.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka sabetan maupun bacok di sekujur tubuh, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.