Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Menikam Penghuni Wisma Sakuntala, Ipank Jalani Sidang Dakwaan

×

Menikam Penghuni Wisma Sakuntala, Ipank Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Lantaran merampas nyawa orang lain, Irfandi Natunggele alias Ipank (23) menjalani sidang perdana dengan agenda Dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 05 Mei 2020.

Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Azis Saputra, dan Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan.

Dalam Dakwannya, Sastra menjelaskan tindak pidana merampas nyawa orang dilakukan terdakwa terjadi pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIT di Wisma Sakuntala kompleks Lokalisasi Malanu, Jalan F. Kalasuat, Kota Sorong.

Terdakwa nekad menikam korban Sukarti gara-gara sakit dicaci maki oleh korban. Terdakwa yang saat itu telah membayar 100 ribu rupiah untuk berhubungan badan dengan korban. Namun kaena terdakwa mainnya lama, korban pun mencaci maki terdakwa. Tidak terima dengan perkataan korban, terdakwa yang sudah dipenharuhi minuman keras lalu mengambil sebilah pisau yang dibawanya lalu menyerang korban secara membabi buta.

Akibat serangan membabi buta tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian lengan dan leher, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Usai menikam korban, terdakwa kemudian membersihkan diri dan berpakaian lalu pergi sambil membawa handphone milik korban dan uang 100 ribu rupiah.

Ketika terdakwa pergi meninggalkan kamar korban berpapasan dengan saksi Ikha, yang kemudian melihat korban yang dalam keadaan bersimbah darah telah meninggal dunia. Saksi Ikha selanjutnya melaporkannya kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Lantaran perbuatannya itu, terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Setelah mendengar dakwaan jaksa, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan jaksa pada sidang lanjutan Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.