SORONG, sorongraya.co- Lantaran mengedarkan minuman yang tidak sesuai dengan sanitasi yakni minuman keras jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 811 jerigen, PS dituntut 1 tahun dengan 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah. Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Senin, 17 September 2018.
Sidang yang dipimpin Hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H. Dalam amar tuntutan Sastra menyebutkan perbuatan yang dilakukan PS melanggar pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pangan jo lasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar barang bukti berupa 811 jeriken ukuran 25 liter bersikan minuman keras jenis Cap Tikus dimusnahkan. Dan sisanya 1 jerigen disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan beserta baramg bukti lainnya berupa dua potong selang pendek, satu potong selang bening ukuran kecil, 5 buah lakban, satu buah alat pemotong lakban, 26 jeriken kosong ukuran 25 liter, 5 buah botol kosong ukuran 1500 ml, satu unit HP, satu buah buku agenda warna hijau dipergunakan dalam berkas perkara lain dengan terdakwa Imanuel Mamoribo.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menunda persidangan sampai senin pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.
Untuk diketahui perbuatan mengedarkan CT yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat, 25 Maret 2018 pukul 13.45 WIT di Jalan Kapitan Pattimura Tampa Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. [jun]