SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim Grecely N. Manuhutu, SH memvonis M. Saleh selama Tiga tahun penjara karena terbukti bersalah mencuri satu unit motor sepeda motor Zupiter Z1 milik Imran Safi.
Vonis hakim dibacakan hakim dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Rabu siang 15 Agustus 2018.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusran Ba’dillah yang meminta agar terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan dalam penjara.
Dalam amar putusanya menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (3) dan (4) KUHP tentang pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU. Akibat perbuatannya itu merugikan saksi korban Imran Safi sebesar Rp 16 juta.
Selain itu hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan dan pidananya dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan selama terdakwa ditahan. Barang bukti berupa satu unit motor Zupiter Z1 dikembalikan kepada saksi korban sebagai pemilik yang sah.
Usai mendengarkan putusan hakim, tanpa pikir panjang terdakwa langsung menerima, terdakwa mengaku menyesali perbutanya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Untuk diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa residivis itu terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 di halaman mesjid An’Nur KPR Polisi Km 10. [jun]