SORONG, sorongraya.co- Lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Esau Jitmau (20) terpaksa harus menerima kenyataan pahit, dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu dalan sidang online lanjutan di PN Sorong, Senin 04 Mei 2020.
Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Esau Jitmau terbukti melanggar Pasal 362 KUHP. Sementara barang bukti berupa 1 unit motor dikembalikan kepada Kenny Marino Manusiwa. Pidana yang diterima Esau Jitmau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 1,6 tahun penjara oleh Jaksa, Alwin Michel Rambi, dalam sidang Kamis lalu 30 April 2020.
Dipersidangan sebelumnya, dengan agenda Tuntutan, Jaksa Alwin menyatakan bahwa perbuatan yang terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Sementara, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Kenny Marino Manusiwa.
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa hanya bisa pasrah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu. Sidangpun ditunda hingga Senin pekan depan, dengan agenda putusan.
Diketahui, warga Jalan Nusa Indah, Klademak III Kota Sorong ini menjalani proses hukum lanjutan di PN Sorong lantaran mencuri 1 unit sepeda motor milik Kenny Marino Manusiwa.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan laki-laki 20 tahun ini terjadi pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIT di rumah korban di Jalan Basuki Rahmad Km 13, tepatnya di belakang UT Kota Sorong.
Pencurian sepeda motor dilakukan terdakwa seusai dirinya berpesta minuman keras bersama-sama teman-temannya yang tinggal di belakang UT. Ketika berjalan pulang, sesampainya di depan rumah kos, terdakwa melihat 1 unit motor metik teeparkir di depan teras. Timbulah niat jahat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Setelah berhasil mengambil motor milik korban, terdakwa mendorong motor tersebut sejauh 40 meter lalu membawa kabur motor metik korban. [jun]