SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Yohan Litaay alias On di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 22 Nopember 2022.
Sdang yang di pimpin hakim Lutfi Tomou tersebut mengagendakan pembacaan putusan. Dalam putusannya hakim Lutfi Tomou menyatakan bahwa terdakwa Yohan Litaay alias On terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak di bawah umur. Menghukum terdakwa 11 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Yohan Litaay alias On melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis yang di terima oleh terdakwa lebih rendah di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pada sidang Selasa pekan lalu dengan agenda tuntutan, JPU Elson Bitarbutar menuntut terdakwa 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Mercy Sinay meminta keringan hukuman. Kendati demikian, JPU Elson Butarbutar menyatakan tetap pada tuntutannya.
Pria berusia 38 tahun ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan persetubuhan terhadap GL, gadis 17 tahun, siswi kelas kelas 3 SMA, yang tak lain adalah anak tiri terdakwa.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa si rumahnya sebanyak tiga kali, tepatnya di bulan Juni tahun 2021.
Aksi bejad tersebut dilakukan terdakwa di saat kondisi rumah sedang sepi. Nahasnya, aksi yang ketiga, di saat Terdakwa mencabuli korban diketahui oleh ibu korban yang kemudian meminta terdakwa untuk tidak melakukannya lagi.