SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pembakaran mobil dengan terdakwa Haspin Wellemuly alias Hasyim, Iken Renauw, Andre Arianto Fatubun, Hasan Renwarin, Fredek Musa Hulkiawar dan terdakwa Nawawi Bugis alias Ojan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 22 Nopember 2022.
Dalam sidang tersebut majelis hakim yang dipimpin Hatijah Everine Paduwi menjatuhkan pidana kepada enam pembakar mobil masing-masing selama 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim bahwa perbuatan keenam terdakwa melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Menanggapi vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadao keenam terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam tuntutannya JPU Eko Nuryanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Haspin Wellemuly alias Hasyim, Iken Renauw, Andre Arianto Fatubun, Hasan Renwarin, Fredek Musa Hulkiawar dan terdakwa Nawawi Bugis alias Ojan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui enam pembakar mobil di halaman THM Double O di dakwa oleh JPU dengan pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU pun dijelaskan bahwa tindak pidana pembakaran dilakukan keenam terdakwa
pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT, tepatnya di Jalan Sungai Maruni Km masuk.