SORONG,sorongraya.co- Permohonan Praperadilan yang diajukan Selviana Wanma dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Selasa, 24 Januari 2023.
Hakim Praperadilan Bernadus Papendang dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Praperadilan, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah.
Selain itu, petitum ketiga menyatakan bahwa Surat Perintah (Sprint) Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah.
Menariknya lagi hakim Bernadus Papendang dalam putusannya juga membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari nomor 6/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022 yang menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah pada Dinas Pertambngan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Tak hanya itu, semua bukti surat terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP yang disampaikan termohon serta bukti rekening koran terkait aliran dana yang masuk ke rekening pemohon dikesampingkan hakim praperadilan.
Kuasa hukum Selviana Wanma, Jhonson Panjaitan menyatakan puas dengan putusan hakim praperadilan.
Menurutnya, hakim praperadilan telah bertindak terbuka dan memberi kesempatan kepada semua pihak yang berperkara untuk mengajukan bukti-buktinya.
” Hakim ini meneliti secara detail seluruh saksi, bukti dan dokumen surat yang dihadirkan di dalam persidangan. Ini merupakan cara kerja profesional yang dilakukan hakim dalam melakukan kontrol walaupun itu kasus korupsi sekalipun,” ujar Jhonson Panjaitan usai sidang putusan praperadilan.
Jhonson menambahkan, perkara ini sangat kompleks dikarenakan proyeknya terjadi di tahun 2010, sedangkan kasusnya tahun 2022.
” Saya baru dapat kuasa tahun 2022, akan tetapi hakimnya mau meneliti lembar demi lembar bukti yang kami ajukan,” kata pengacara yang pernah membela Labora Sitorus ini.
Lebih lanjut dikatakan oleh Jhonson bahwa dalam penegakan hukum hakiim tidak boleh melakukan tindakan pelanggaran hak asasi dan sewenang-wenang sebab ada konstitusi kita yang mengatur soal hak asasi.
Jadi, dengan adanya putusan ini bisa jadi dasar buat Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan evaluasi,” terangnya.
Di sisi lain, jangan karena Selviana Wanma memiliki jabatan sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, ketika dirinya ditetapkan tersangka langsung ada pihak yang memintanya mundur dari jabatan.
” Saya sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Papua Barat mengimbau kepada seluruh kader apabila seketika kader kita mengalami persoalan hukum bahkan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka jangan buru-buru diminta mundur dari jabatan,” kata Max Mahare.
Menurut Max Mahare, penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka oleh jaksa bukan akhir dari segala persoalan hukum karena ada sarana lain yang bisa mempersoalkannya.
Buktinya, hari ini semua permohonan praperadilan Selviana Wanma dikabulkan untuk seluruhnya oleh jakim.
Max Mahare menilai, kesalahan fatal yang dilakukan kejaksaan adalah lebih dulu menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
” Saya mau ingatkan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari segala-galanya,” kata Max Mahare.
Sementara Kasi Pidsus Khusnul Fuad menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim praperadilan.
Kasi Pidsus menilai bahwa hakim praperadilan telah jauh melebihi batas kewenangan, yang hanya mengadili soal sah tidaknya prosedur bukan berbicara soal Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tata cara kerja penyidik kejaksaan.
Mengenai perintah penetapan tersangka, dan penahanan, menurut Fuad, pihaknya tentu tidak puas,. Kendati demikian, kami menghormati putusan hakim,” ujarnya.
Fuad menambahkan, meski hakim memutuskan mengabulkan permohonan Selviana Wanma, kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Diakui mantan Kasi Pidsus Kejari Soe ini bahwa secara aturan, dalam perkara praperadilan tidak ada upaya banding.
” Kalah praperadilan bukan berarti perkaranya berhenti. Mengingat yang digugat adalah prosedur bukan perkaranya.” kata Fuad.
” Sudah ada dua putusan dalam Kasus dugaan korupsi peluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010, bahkan di dalam putusan majelis hakim, khususnya pertimbangan hukum majelis telah disebutkan kemana uang itu mengalir.