SORONG,sorongraya.co – Pria berinisial GM (43) harus menerima kenyataan pahit, duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 29 Mei 2019 lantaran memaksa LB yang tak lain adalah anak tirinya bersetubuh.
Sidang yang digelar berlangsung tertutup tersebut dipimpin Majelis Hakim Gracelyn Manuhuttu, S.H dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H dan terdakwa dikabarkan didampingi Penasihat Hukumnya, Ely Kaiway, S.H.
Berdasarkan data yang diperoleh sorongraya.co, dari Surat Dakwaan JPU, persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap LB (korban) terjadi pada bulan Desember 2018. Ketika itu, korban yang merupakan anak tiri terdakwa sedang menonton televisi, terdakwa lalu memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar, akan tetapi korban menolak. Tak lama kemudian, terdakwa datang menghampiri dan memaksa sembari menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.
Terdakwa yang sudah dipengaruhi hawa nafsu bejatnya itu selanjutnya menutup mulut korban lalu menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, terdakwa lalu mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan pengakuan korban kepada ibu berinisial EN. Kini korban tengah hamil 5 bulan.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu selanjutnya menunda persidangan hingga dua pekan kedepan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. [jun]