Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Penyelundupan 3 Ton BBM “Kencing” di Teluk Bintuni Berhasil Digagalkan

×

Penyelundupan 3 Ton BBM “Kencing” di Teluk Bintuni Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Upaya penyelundupan 3 Ton BBM “kencing” alias BBM illegal di Teluk Bintuni berhasil digagalkan.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dengan mengamankan 1 unit kapal kayu KM Sinar Melati bermuatan drum warna biru kapasitas 200 liter sebanyak 15 buah yang berisikan BBM berjenis Solar.

368
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“Dari hasil introgasi saksi, bahwa pemilik modal dan pemilik kapal adalah Darman (46),” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Rabu malam.

Selain mengamankan satu unit kapal dan 3 ton BBM ilegal tersebut, tim tipidter juga mengamankan 1 (satu) unit mesin alkon sebagai alat penghisap BBM, 1 (satu) buah selang dengan panjang 17 meter diameter 11/4″ ml.

Mathias Y. Krey menuturkan, penangkapan kapal yang bermuatan BBM ilegal ini berawal laporan seorang saksi berinisial C yang juga berprofesi anggota polri.

Setelah mendapat informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIT, Rabu dini hari petugas melihat kapal yang sandar di dermaga Tahiti yang beralamat di Tahiti jalan turunan Cafe O.

Kemudian anggota tipidter sat Reskrim Polres Teluk Bintuni memeriksa muatan kapal tersebut dan menemukan 15 belas drum yg berisikan BBM berjenis solar berada di atas kapal.

“Petugas pun menanyakan siapa pemilik dan dokumen yang dimiliki terkait muatan BBM berjenis solar tersebut, tapi Haerun (19) jurumudi kapal dan anak buah kapal Hengki Tosan Jaya (22) tidak dapat menunjukan apa yang diminta oleh petugas. Keduanya saat ini kita amankan untuk dimintai keterangannya di Mapolres Bintuni,” cetusnya.

“Kita sangkakan dengan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan has bumi,” pungkas Mathias Y. Krey. [krs]

341
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.