Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Marga Kalawen Pandu Menang, Sesuai Kesepakatan Marga Malakabu Maibem Harus Angkat Kaki

×

Marga Kalawen Pandu Menang, Sesuai Kesepakatan Marga Malakabu Maibem Harus Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum marga Kalawen Pandu, Markus Souissa menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi sengketa di Mahkamah Agung adalah milik atau kepunyaan marga Kalawen Pandu bukan marga Malakabu Maibem

Cerita sejarah bahwa tanah adat marga Malakabu Maibem jauh dari lokasi obyek sengketa. Tidak salah jika dalam pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada satupun bukti yang menyatakan bahwa tanah seluas 4.190,83 hektar di seluruh Kelurahan Katinim, sebagian Kelurahan Majener, seluruh Kelurahan Majaran (Distrik Salawati) dan sebagian Kelurahan Makotyamsah (Distrik Mayamuk) Kabupaten Sorong merupakan milik marga Kalawen Pandu,” kata Souissa, Senin, 11 April 2022.

266
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurutnya wajar jika Mahkamah Agung memutuskan demikian karena telah sesuai dengan ketentuan UU, Pasal 88 KUH Perdata, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengajukan gugatan otomatis mampu membuktikan gugatan itu pada tingkat persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung.

” Bagi kami ketika kesimpulan terkait perkara ini telah kami ajukan, Mahkamah Agung harus mengabulkannya sebab kami bicara tentang fakta yang sebenarnya. Termasuk bukti surat dan keterangan saksi,” ujar Souissa.

Selaku kuasa hukum Kalawen Pandu angkat jempol terhadap putusan Mahkmah Agung yang terbukti kebenarannya secara adil dan arif.

Lebih lanjut Souissa mengatakan, semestinya 14 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan oleh MA, ada upaya hukum lainnya yang diajukan oleh marga Malakabu Maibem. Menurutnya putusan ini sudah in kracht.

Dikatakan bahwa putusan MA ini merupakan yang tertinggi sebab putusan tersebut tetap memenangkan marga Kalawen Pandu, sama halnya ketika Pengadilan Tinggi Jayapura juga memenangkan klien kami,” kata Souissa.

Menanggapi sumpah adat yang di buat oleh marga Malakabu Mabem dinilai keliru karena semua bukti termasuk papan nama adat yang di pasang, semuanya sudah dibuktikan pada saat persidangan di PN Sorong. Begitu juga di PT Jayapura dan MA, semuanya di tolak.

Pertanyaannya, kekuatan hukum dari surat-surat tersebut di mana. Di Indonesia inikan hukum positiflah yang tertinggi sehingga adat harus tunduk terhadap hukum positif.

” Ketika kami menang perkara di tingkat PT dan MA, lalu mereka melakukan sumpah adat, itu sekadar alasan yang di cari-cari. Namun, perlu di ingat bahwa ada kesepakatan di luar persidangan bahwa siapa yang kalah harus angkat kaki dari tanah seluas 4.190,83 hektare,” kata Souissa.

Diakui oleh Souissa, ketika mereka kalah dalam persidangan ya harus angkat kaki. Makanya, atas tindakan demikian, klien kami telah melaporkannya kepada Kepala Suku Besar Adat Moi untuk memanggil yang katanya Dewan Adat yang melakukan prosesi sumpah adat.

Souissa pun mengimbau ketika kita tinggal di Indonesia wajib hukumnya menjunjung tinggi hukum positif mengingat hukum merupakan panglima bukan hukum adat.

Soal eksekusi, selaku kuasa hukum tak menampik selama masih bisa dibicarakan baik kami akan mengiyakan. Sebaliknya jika melakukan tindakan yang berlebihan kami akan mempercepat eksekusi.

Sementara itu, mewakili marga Kalawen Pandu, Lukas Kalawen menambahkan, siapa pun dia harus patuh dan tunduk terhadap UU. Semua proses telah kami lakukan, mulai tahapan adat hingga hukum positif dan itu dimenangkan oleh marga Kalawen Pandu.

Selaku pemegang adat marga Kalawen Pandu sangat menjunjung tinggi apa yang telah menjadi keputusan MA,” kata Lukas.

Soal pemasangan papan nama adat dinilai oleh Lukas sebagai pelecahan terhadap adat dari suatu suku yang ada. Karenanya selaku anak adat tentunya menjunjung tunggi hukum adat.

Kendati demikian, upaya hukum lainnya tetap akan kami tempuh. ” Saya telah beromunikasi dengan Kepala Suku Moi terkait penanaman bambu tui, yang dianggap sakral. Apalagi yang melakukannya orang yang memiliki jabatan sebagai peradilan adat,” ujarnya.

Lukas berpandangan, adat inikan tak bisa dimainkan oleh siapa pun. Dia harus netral dan tidak memihak. Tetapi yang mereka lakukan berpihak kepada marga Malakabu.

” Jadi, saya tetap akan mengadu kepada kepala suku Moi agar semuanya selesai,” ucap Lukas.

203
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.