SORONG, sorongraya.co- Setelah menjalani sidang tuntutan pada Rabu lalu, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H menuntut Manuel Awarawi (35) dan Jhon Awarawi (24) dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan. Pada persidangan Kamis, 11 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Sorong.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ismail Wael, S.H menjatuhkan vonis kepada Manuel Awarawi 10 bulan penjara denda 25 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan. Sementara Jhon Awarawi, divonis 8 bulan penjara denda 15 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Sementara satu buah perahu fiber dikembalikan kepada terdakwa MA. Sedangkan peralatan penangkapan ikan dirampas untuk dimusnahkan.
Perbuatan dua warga Klademak II Pantai Kota Sorong seperti yang disebutkan di dalam amar putusan majelis hakim melanggar pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait vonis majelis hakim, penasihat hukum Manuel Awarawi dan Jhon Awarawi maupun jaksa pengganti Zenericho, S.H menyatakan menerima
Kedua terdakwa menjalani sidang di PN Sorong gara-gara melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia.
Perbuatan tersebut dilakukan MA dan JA pada Kamis 9 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIT di Perairan Pulau Ombrei Kota Sorong. [jun]
