Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Undu Junaedy Mengajukan Peninjauan Kembali

×

Kuasa Hukum Undu Junaedy Mengajukan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Kuasa Hukum Undu Junaedy Dg Nai, Max Mahare, S.H dan Joromias Wattimena, S.H menyampaikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 23/pdt.G/2016/PN.Son.

Melalui Press Release-nya, Kamis, 11 Oktober 2018, Max Mahare meminta agar tanah seluas 978 meter persegi dan tanah seluas 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Km 9, tepatnya disamping toko Krisbow jangan dijualbelikan. Pasalnya, masih dalam proses hukum.

Selaku kuasa hukum dari Undu Junaedy Dg Nai yang dulunya adalah tergugat I, kini mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Sorong No. 23/pdt.G/2016/PN.Son dan saat ini sudah diterima.

“Peninjauan Kembali sudah di daftarkan. Kami mengajukan 14 alat bukti baru dan melalui Panitera Pengganti PN Sorong sudah mengirimnya ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung,” kata Max Mahare.

Max menambahkan sebelumnya tanah seluas 978 meter persegi dan tanah 200 meter persegi merupakan milik klien mereka. Namun Pemerintah Kabupaten Sorong telah menghibahkan tanah tersebut kepada Ir. Mohammad Said Noer, M.Si berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong No. 012/Kep.158/III/2017 dan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sorong tanggal 29 Agustus 2017 sebelum pelaksanaan tanggal eksekusi yang terbitkan PN Sorong 15 November 2018.

“Perlu diketahui bahwa dalam perkara sengketa tanah ini kami mengajukan PK ke MA. Hanya saja selaku kuasa hukum Undu Junaedy Dg Nai mendapatkan informasi bahwa tanah yang terletak disamping Krisbow akan dijual. Makanya selaku kuasa hukum mengimbau agar yang ingin membeli tanah tersebut sebaiknya pikir-pikir dulu.

“Kepada para notaris untuk jangan sekali-kali menerbitkan akta jual beli,” tegasnya.

Selaku kuasa hukum pemohon, dalam salah satu tuntutannya yaitu menghukum termohon PK, atau pihak yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengembalikan status tanah yang menjadi objek sengketa a Quo kepada pemohon PK secara sukarela dan dalam keadaan kosong.

“Jika menang dalam PK, kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tandas Max. [jun]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.