Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa

×

Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Sorong,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Hanifzar, S.H., M.H dalam persidangan, Kamis, 20 September 2018  menyatakan menolak keberatan (eksepsi) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa pengeroyokan MM cs.

Majelis hakim dalam amar putusan sela yang dibacakan pada persidangan kemarin di Pengadilan Negeri Sorong, selain menolak keberatan terdakwa, juga menyatakan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap Alexander Malibela di Kampung Batu Lubang Pantai, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong pada Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 WIT.

Setelah menyatakan keberatan Penasehat Hukum terdakwa MM, NM, OK dan DM ditolak, majelis meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada sidang Kamis pekan depan.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Christopel Tutuarima, S.H., Bayu Purnama, S.H., M.H., Indra Saragih, S.H dan Steven Kalalu, S.H menyatakan keberatan lantaran dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak sesuai prosedur. penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa keempat terdakwa tidak pernah didampingi penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan penyidik polisi. Dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidik polisi cacat demi hukum. Pasalnya, tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Dalam jawabanya (replik), JPU menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, MM, NM, OK dan DM adalah dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana pertama primair pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,  subsidair pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua primair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Mengenai penyebutan kapan dan waktu kejadian yang dipertayakan oleh penasehat hukum terdakwa sebagaimana di dalam nota keberatan tidak perlu dijelaskan secara detail. Apa yang disampaikan di dalam dakwaan kami telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, kata Stevy, terkait locus dan delictienya masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong. Karenanya Pengadilan Negeri Sorong berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dilakukan keempat terdakwa (kompetensi relatif). Perbuatan para terdakwa bertempat di Kampung Batu Lubang, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya, masih di dalam jawaban penuntut umum. Jika sebelumnya penasehat hukum terdakwa pada nota keberatan menyebutkan bahwa perkara telah daluwarsa, menurut kami, pasal 78 ayat 1 KUHAP sudah sangat jelas. Perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa terjadi sekira bulan Juni 2018. Jadi, belum daluwarsa dari penuntutan. [jun]

443
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.