SORONG,sorongraya.co- Di sela-sela kegiatan jalan santai memperingati 58 tahun Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Lambert Jitmau saat ditanya soal kasus dugaan korupsi kegiatan yang melibatkan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat, Selviana Wanma mengatakan Off The Record.
” Sudah, sudah no comment kata Lambert Jitmau menjawab pertanyaan wartawan, Minggu, 16 Oktober 2022.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010, yang merugikan keuangan negara 1,3 miliar rupiah, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertambagan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing.
Kuasa Hukum Paulus Tambang, Jatir Yudha Marau, Rabu lalu mengatakan, terkait dengan permasalahan yang dihadapi klien kami. Pelaksanaan proyek tersebut kan belum selesai cuma yang bersangkutan sudah pensiun. Artinya tahapan proyek ini belum tuntas.
Nah, saat ada temuan kerugian negara dari BPK, klien kami sudah pensiun dari jabatannya sebagai kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
” Jika temuan itu pada saat tersangka masih menjabat sebagai kadis otomatis klien kami akan melaksanakan kewajiban,” kata Yudha.
Yudha berharap, penegakan hukum jangan tebang pilih. Dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang bertanggung jawab menjadi tersangka dan terpidana.
Sesuai putusan majelis hakim jelas bahwa aliran dananya kemana dan mereka telah bertanggung jawab., putusannya pun telah ingkrah.
” Aliran dana jelas ke Selviana Wanma, sehingga sangat patut apabila dia (Selviana Wanma) ditarik ke persidangan,” bebernya.
Yudha bahkan mengingatkan siapa pun tak boleh menutup mata menyalahkan orang lain untuk menutup perkara ini.
” Kejaksaan punya kewenangan memanggil Selviana Wanma untuk diperiksa sebagai tersangka. Putusan hakim kan sangat jelas,” ujarnya.
Selain tersangka Paulus Tambing dan dua orang lainnya yang telah menjalani masa hukuman, ada satu tersangka yang dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan.
” Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah ini negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran 6 miliar. Itu berdasarkan perhitungan ahli dan BPKP,” ungkapnya.
Diakui Fuad bahwa pada saat kegiatan pembangunan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah, tersangka Paulus Tambing disamping sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).