Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad.(foto/jun)
Hukum & Kriminal

Lagi, Kejaksaan Negeri Sorong Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pusling

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.

Kali ini yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah Kepala Bidang Asset pada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Yohanis Assem dan pegawai Inspekrorat Kabupaten Tambrauw, Guido Wiwasono.

Yohanis Assem dan Guido Wiwasono menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT di ruang penyidik kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad yang dikonfirmasi, Selasa malam (27/04/2021) membenarkannya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi menyelesaikan pemeriksaan saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi pusling tahun anggaran 2016 pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw.

Sebelumnya, kepala inspektorat kabupaten Tambrauw, TL telah lebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik tipikor kejaksaan negeri Sorong.

Tidak terlalu banyak pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi, hanya 26 pertanyaan mengingat yang bersangkutan di tahun 2016 belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Tambrauw. Meski, demikian, saat kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi berada dalam posisi transisi.

Selanjutnya, saksi pernah mendapatkan laporan dari anak buahnya yang saat itu melakukan pemeriksaan pada saat pengajuan retensi sebesar 5 persen. Namun, dalam pelaksanaan evaluasi tersebut posisi saksi ketika disandingkan dengan dokumen telah memberikan rekomendasi atas pencairan retensi 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad.

Kasus dugaan korupsi yang penyidikannya dimulai tahun 2019 oleh Kejati Sorong ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,950.670.090, dari pagi anggaran senilai Rp 2 miliar. Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret empat sebagai tersangka, diantaranya Petrus Titit, Octavianus Bofra, Yang Asabhi Wali dan Kamarudin Kasim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.