SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP3 atas penyidikan kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018.
Menurut Erwin, alasan diterbitkannya SP3 dikarenakan peristiwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Namun, apabila dikemudian hari ditemukam bukti baru, pihaknya akan membuka kembali penyidikan.
Penghentian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan kabupaten kami lakukan Senin lalu, tanggal 26 April 2021.
Erwin mengaku, alasan SP3 murni karena bukan tindak pidana. Tidak ada yang namanya politik, uang juga tidak ada. Dan saya siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus, Khusnul Fuad menambahkan, pembinaan daerah sifatnya itu kegiatan kunjungan kepala daerah ke distrik maupun desa.
Penyidikan kasus dugaan ini dilakukan tahun 2018 silam. Karena tidak ada kepastian, cukup lama digantung sehingga kami cabut. Meski demikian, jika ada bukti baru, penyidikan akan kami buka lagi.
Fuad tak menampik bahwa berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2,3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kajari Sorong, Muttaqin Harahap mengatakan, kasus dugaan korupsi di Sorsel, sama, sudah dilakukan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Dan perkaranya telah dilakukan ekspos di Kejaksaan Agung.
Dalam menangani perkara korupsi, kita tidak semata-mata mencari popularitas atau pelit dalam memberikan informasi, melainkan bekerja berdasarkan alat bukti, barulah diekspos.
Biarlah orang mengatakan kita santai-santai, padahal sebenarnya kita kerja. Proses penyidikan akan terus berjalan disamping 6 perkara yang sudah masuk tahap pra penuntutan dan 11 perkara dalam proses persidangan serta dua perkara dalam upaya hukum.