MANOKWARI,sorongraya.co – Lagi dan lagi, penyelidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Tipidter Ditkrimsus) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 3000 liter atau 3 ton BBM diduga kuat ilegal alias tanpa dokumen, di Teluk Bintuni, Rabu (26/06).
Penangkapan yang dilakukan oleh Aipda Murwadi dan Brigpol Agustus, sekira pukul 18.30 WIT, berawal melihat sebuah kapal jolor yang mengangkut BBM jenis solar.
“Setelah didekati dan diperiksa, terdapat sekitar 3000 liter solar yang diisi di dalam drum dan jirigen tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait asal usul BBM dan ijin angkutnya,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey melalui siaran persnya, Kamis (27/06).
Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjutnya, 1 unit kapal jolor, 6 drum warna biru berisi minyak solar dengan kapasitas 200 liter dan 70 buah jerigen berisi minyak solar dengan kapasitas 35 liter.
Dari hasil interogasi saksi atau nahkoda bernama Mustamin alias kk Ganteng, bahwa BBM yang dimuat tersebut berasal dari kapal boot milik LNG Tangguh yang dibeli dengan harga Rp 5 ribu perliternya di seputaran muara Bintuni. Dan selanjutnya dibawa ke Kota Bintuni untuk dijual kepada Haji Siga dengan harga Rp. 6 ribu perliter.
“Kapal penampung yang biasanya beroperasi untuk menampung BBM dari boot milik LNG berjumlah sekitar 5 unit beroperasi di daerah perairan Teluk Bintuni dan untuk sementara masih ada kapal yang berada di luar untuk menampung berjumlah 2 unit atas nama Noah dan Bombong,” cetus Mathias.
Ia menambahkan, pasal yang akan disangkakan, adalah pasal 53 huruf b dan d Jo 23 Ayat (2) huruf b dan d junto uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dqn gas bumi junto pasal 55 KUHPidana. [krs]