SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong, Senin slang (18/01/2021) menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nehemia Abidondifu (31). Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIT, tepatnya di dermaga perikanan Kota Sorong.
Awalnya, terdakwa di telepon oleh saudara Hendrik, yang meminta untuk mengirimkan paket ganja ke kilometer 10, tepatnya di sebuah penginapan.
Sekitar pukul 19.00 WIT, anggota Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mendapat Informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 bungkus plastik sedang berisikan ganja. Terdakwa kemudian digelandang ke Mapolda Papua Barat guna menjalani proses hukum.
Atas perbuataannya itu, terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsideritas, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dipimpin hakim Hatijah Paduan ini kembali akan dilanjutkan, Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.(jun)